Surat Edaran Absensi Finger Print
Dalam rangka merealisasikan PMA no 28 tahun 2013, dengan ini kami sampikan surat edaran dari Kepala Kemenag Ciamis tentang pelaksanaan Absensi Finger Print di semua lembaga/Satminkal. Untuk mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI
Petunjuk Aplikasi EMIS Desktop
Mengingat banyaknya keluhan tentang aplikasi EMIS terbaru, berdasarkan masukan dari beberapa operator yang sudah berhasil, kami sampaikan beberapa solusi sebagai berikut:
a. Disarankan gunakan Windows 7
b. Unduh dan instalkan aplikasinya sesuai versi windows-nya (32bit atau 64 bit)
c. Ubah bahasanya (Region Language) pada English United States
d. Siapkan 4 File EMIS MS. Exel yang telah diisi beberapa waktu lalu (Lembaga, Personal, Siswa, lulusan) dan save as pada versi MS. Ofice Word 2003
e. Periksa isian pada MS exel tersebut selengkap mungkin jangan sampai ada yang terlewat.
d. Nama Madrasah pada profil madrasah dengan profil nama pada MS. exel-nya harus sama termasuk hurufnya (apakah pakai nama madrasah saja atau pakai MI, apakah pakai huruf kapital atau huruf kecil.
Sebagai bahan perbandingan, silahkan baca petujuk aplikasi tahun lalu (Klik Disini). Semoga berhasil. Kami tunggu pula masukan lainnya
a. Disarankan gunakan Windows 7
b. Unduh dan instalkan aplikasinya sesuai versi windows-nya (32bit atau 64 bit)
c. Ubah bahasanya (Region Language) pada English United States
d. Siapkan 4 File EMIS MS. Exel yang telah diisi beberapa waktu lalu (Lembaga, Personal, Siswa, lulusan) dan save as pada versi MS. Ofice Word 2003
e. Periksa isian pada MS exel tersebut selengkap mungkin jangan sampai ada yang terlewat.
d. Nama Madrasah pada profil madrasah dengan profil nama pada MS. exel-nya harus sama termasuk hurufnya (apakah pakai nama madrasah saja atau pakai MI, apakah pakai huruf kapital atau huruf kecil.
Sebagai bahan perbandingan, silahkan baca petujuk aplikasi tahun lalu (Klik Disini). Semoga berhasil. Kami tunggu pula masukan lainnya
Pendataan NISN Madrasah
Menindaklanjuti surat dari Dirjen Pendis tentang NISN, maka bersama ini kami sampaikan surat edaran dari Kasi Dikmad Kab. Ciamis bersama format isiannya. Usulan pengajuan agar dikirimkan ke email emis.kemenag.ciamis@gmail.com paling lambat tanggal 28 Oktober 2014. Untuk mengunduh surat dan format isiannya silahkan KLIK DISINI
Pendataan EMIS melalui Aplikasi Desktop
Meralat info sebelumnya, kepada semua Madrasah diharap segera mengisi Data EMIS Semester Ganjil Tahun 2014/2015 melalui Aplisai Desktop (username: Nomor NSM madrasah, Pasword: lembaga). Untuk mengunduh aplikasinya klik dibawah ini:
a. Aplikasi 32 bit
b. Aplikasi 64 bit
a. Aplikasi 32 bit
b. Aplikasi 64 bit
Surat Edaran Pelajaran Basa Sunda
Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran tentang Buku Basa Sunda Kurukulum 2013. Untuk mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI
Silabus PAI dan Bahasa Arab Madrasah (Kurikulum 2013)
Bersama ini kami sampaikan Silabus PAI dan Bahasa Arab Madrasah untuk Kurikulum terbaru (2013). Untuk mengunduhnya silahkan KLIK DISINI
Penyesuaian Angka Kredit Guru PNS
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.07/1/KP.07.1/ 2029 /2014 Ciamis, 17 Nopember 2014
Sifat : Penting
Lamp. : -
Hal : Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK)
Kepada,
Yth. 1. Pengawas Madrasah/Pengawas PAI
Yth. 2. Kepala MAN/MAS
Yth. 3. Kepala MTsN/MTsS
Yth. 4. Kepala MIN/MIS
Yth. 5. Kepala RA
Yth. se-Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tanggal 6 Nopember 2014 nomor : Kw.10.1/2/KP.02/7237/2014 perihal Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS, maka dengan ini kami mohon saudara segera mengusulkan Penyesuaian/Infasing Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS yang berada di satuan unit kerja saudara dengan melampirkan dokumen kepegawaian sebagai berikut :
1. Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir (bagi guru yang belum pernah naik pangkat melampirkan SK CPNS, SK PNS, SK Jabatan Guru dan PAK pertama dan bagi guru yang diangkat dari jabatan lain melampirkan SK KP terakhir, SK Mutasi ke Guru, SK Jabatan Guru dan PAK pertama);
2. Fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
3. Fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan di sahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
4. Fotocopy dokumen validasi NUPTK;
5. Fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi); dan
6. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Dokumen kepegawaian tersebut disusun atau dikelompokan berdasarkan pangkat/golongan ruang dan paling lambat tanggal 19 Nopember 2014 sudah di kirim ke Kemenag Kab. Ciamis.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kepala,
ttd
Dr. H. YUSUF, M.Pd.
NIP. 196408041988031001Untuk mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI
Penerbitan NISN Siswa di Lingkungan Madrasah
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.00.3/1682/2014Ciamis, 20 Oktober 2014
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penerbitan NISN Siswa di Lingkungan Madrasah
Kepada
Yth. 1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
2. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
3. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/2504/2014Dj.I/OT.01.1/2711.A/2013 tanggal 13 Oktober 2014 perihal Penerbitan NISN Siswa di Lingkungan Madrasah.
Sehubungan dengan munculnya berbagai permasalahan yang terkait dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di lingkungan madrasah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi siswa madrasah yang sudah lulus pada akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 tetapi masih mengalami permasalahan dengan NISN (NISN belum terbit, NISN sudah tidak aktif atau NISN sudah atas nama siswa lain), pihak madrasah tempat sekolah asal dapat mengajukan penerbitan NISN baru untuk siswa tersebut dengan mengisi “Form Pengajuan NISN Lulusan Madrasah TP 2013/2014”.
2. Bagi siswa madrasah yang terdapat kesalahan data pada website referensi NISN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (seperti kesalahan nama siswa, tanggal lahir, dan sebagainya), pihak madrasah dapat mengajukan perbaikan data NISN bagi siswa tersebut dengan mengisi “Form Edit Data NISN Siswa Madrasah”.
3. Bagi siswa kelas akhir (kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan mengikuti Ujian Nasional pada akhir TP 2014/2015 dan sampai saat ini belum memiliki NISN, maka pengajuan NISN siswa tersebut akan dilakukan dengan 2 jalur, yaitu : 1) melalui data EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015; atau 2) melalui Daftar Peserta Ujian Nasional (DPUN) TP 2014/2015 yang akan didata oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
4. Untuk siswa kelas 1-5 MI, kelas 7-8 MTs dan kelas 10-11 MA yang mengalami permasalahan NISN (NISN sudah tidak aktif atau NISN sudah atas nama siswa lain), mohon untuk dikosongkan (tidak diisikan) data NISN-nya ke dalam format pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015. Siswa yang mengalami permasalahan NISN tersebut dianggap belum memiliki NISN sehingga akan diproses pengajuan NISN baru ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud dengan mengacu pada data EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015.
5. Untuk pengiriman Form Pengajuan NISN Lulusan Madrasah TP 2013/2014 pada poin (1) dan Form Edit Data NISN Siswa Madrasah pada poin (2) dari operator lembaga/madrasah harap dikoordinir oleh Operator KKM.
6. Batas waktu pengajuan NISN bagi Siswa Lulusan Madrasah TP 2013/2014 ke Seksi Pend. Madrasah Kemenag Kab. Ciamis adalah tanggal 28 Oktober 2014dikirim melalui email ke emis.kemenag.ciamis@gmail.com.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
ttd.
Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)Untuk mengunduh Surat dan Format isiannya silahkan KLIK DISINI
Pengisian dan Validasi Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014-2015 Melalui Aplikasi Desktop
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.00.3//2014Ciamis, 22 September 2014
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pengisian dan Validasi Data EMIS Semester Ganjil
Tahun Pelajaran 2014-2015
Melalui Aplikasi Desktop
Kepada
Yth. 1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di tempat
Assalamu'alaikumWr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 Tanggal 9 September 2014 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Aplikasi Desktop EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015 sudah bisa diunduh di alamat web berikut :
a. Untuk Komputer 32 bit
b. Untuk Komputer 64 bit
2. Hasil dari aplikasi tersebut nantinya akan diupload melalui Aplikasi EMIS Online. Adapun mengenai Aplikasi Online-nya akan diinformasikan apabila sudah ada publikasi dari Tim EMIS Pusat.
3. Sebelum Aplikasi EMIS Online dipublikasikan, seluruh madrasah harus sudah melakukan validasi melalui Aplikasi Desktop.
4. Backup Aplikasi Desktop berupa file ext. emisdikirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 27 OKTOBER 2014 melalui emailemis.kemenag.ciamis@gmail.com.
Demikianagar dilaksanakan sebagaimana mestinya, atasperhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkanterimakasih.
Wassalamu'alaikumWr.Wb.
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Web Padamu Negeri
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/ /2014Ciamis, 13 Oktober 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
di PADAMU NEGERI
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Sdr. KepalaMadrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Sdr. KepalaMadrasah Aliyah (MA)
dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh Kepala RA/Madrasah di semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Adapun Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
1. Kepala RA/Madrasah membentuk Tim Penilai PKG
2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala RA/Madrasah.
3. Kepala RA/Madrasah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di PADAMU NEGERI menggunakan akun Kepala RA/Madrasah.
4. Kepala RA/Madrasah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari PADAMU NEGERI.
5. Kepala RA/Madrasah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6. Kepala RA/Madrasah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di PADAMU NEGERI.
7. Kepala RA/Madrasah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Seksi Pend. Madrasah setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8. Pihak Seksi Pend. Madrasah menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala RA/Madrasah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
1. Modul PKG di PADAMU NEGERI hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala RA/Madrasah saja
2. Pejabat Kepala RA/Madrasah di setiap satuan pendidikan harus berstatus sebagai Kepala Madrasah di PADAMU NEGERI
3. Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala RA/Madrasah (Madrasah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Seksi Pend. Madrasah setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator RA/Madrasah mendampingi para Kepala RA/Madrasah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian agar maklum. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumwr.wb.
a.n. Kepala
KasiPendidikan Madrasah,
Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
2. Yth. Ketua Pokjawas Madrasah Kabupaten CiamisKETERANGAN:
Untuk mengunduh lampiran edarannya silahkan KLIK DISINI