KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/ /2014Ciamis, 13 Oktober 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
di PADAMU NEGERI
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Sdr. KepalaMadrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Sdr. KepalaMadrasah Aliyah (MA)
dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh Kepala RA/Madrasah di semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Adapun Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
1. Kepala RA/Madrasah membentuk Tim Penilai PKG
2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala RA/Madrasah.
3. Kepala RA/Madrasah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di PADAMU NEGERI menggunakan akun Kepala RA/Madrasah.
4. Kepala RA/Madrasah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari PADAMU NEGERI.
5. Kepala RA/Madrasah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6. Kepala RA/Madrasah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di PADAMU NEGERI.
7. Kepala RA/Madrasah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Seksi Pend. Madrasah setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8. Pihak Seksi Pend. Madrasah menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala RA/Madrasah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
1. Modul PKG di PADAMU NEGERI hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala RA/Madrasah saja
2. Pejabat Kepala RA/Madrasah di setiap satuan pendidikan harus berstatus sebagai Kepala Madrasah di PADAMU NEGERI
3. Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala RA/Madrasah (Madrasah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Seksi Pend. Madrasah setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator RA/Madrasah mendampingi para Kepala RA/Madrasah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian agar maklum. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumwr.wb.
a.n. Kepala
KasiPendidikan Madrasah,
Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
2. Yth. Ketua Pokjawas Madrasah Kabupaten CiamisKETERANGAN:
Untuk mengunduh lampiran edarannya silahkan KLIK DISINI