Berkenaan dengan terbitnya PMA 90 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pendidikan Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Juknis Pendirian Madrasah, maka telah terbit Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah. Untuk mengunduh Juknis tersebut silahkan KLIK DISINI