Icon
Icon
Icon
Icon
Icon
Icon

Form Usulan Pencairan BOS September 2015

9:00 PM
0 comments


Berdasarkan informasi dari tim BOS Kanwil Provinsi Jawa Barat bahwa sampai dengan bulan  September 2015 dana bos harus sudah terserap 75% dari total PAGU tiap madrasah. 
Oleh karena itu, kepada madrasah yang belum mencapai 75% pencairan dana bos-nya agar segera mengajukan usulan bos bulan september 2015 untuk belanja pegawai dan belanja barang.                   
Adapun Petunjuk Teknis Usulan Bulan September 2015 Sebagai Berikut:
1.      Nominal usulan bulan September 2015 adalah nilai 75% PAGU dikurangi jumlah total dana yang telah diterima madrasah s.d bulan Agustus 2015
2.      Sisa anggaran PAGU (25%) dialokasikan untuk Triwulan ke IV (Oktober-Desember) 2015 dengan mengacu pada jumlah siswa Tahun Pelajaran 2015/2016
3.      Bagi madrasah yang melebihi prosentase 75% s.d Agustus 2015 tidak diperbolehkan mengajukan usulan pada bulan September 2015, serta harus membuat surat pernyataan
4.  Jumlah nominal usulan tidak boleh melebihi nominal yang telah ditentukan berdasarkan perhitungan rekapitulasi  TIM BOS Kemenag Ciamis (daftar terlampir)
5.      Jenis usulan bulan September telah disesuaikan  dengan prosentase dana BOS yang telah  dicairkan, oleh karena itu usulan harus sesuai rekomendasi
6.      Bagi madrasah yang direkomendasikan mengajukan usulan belanja pegawai dan belanja barang, sementara nominal yang tertera pada daftar tidak mencukupi untuk dua jenis usulan, maka madrasah tersebut boleh memilih salah satunya (belanja pegawai atau belanja barang)
7.      Usulan belanja barang (Non Honor) harus dilengkapi perhitungan pajak baik PPN maupun PPH dengan ketentuan :
a.      Setiap belanja barang dengan nilai Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.999.999 dikenakan PPN  (nilai kwitansi dibagi 11)
b.     Nilai belanja barang < Rp. 2.000.000 dikenakan PPN (nilai kwitansi / 11) dan PPH (nilai PPN x 15%)
c.      Belanja barang di toko yang sama pada bulan yang sama apabila diakumulasikan mencapai nilai DPP (Dasar Perhitungan Pajak) / < Rp. 1.000.000 maka wajib membayar pajak
8.        Komponen usulan perawatan madrasah, selain belanja material juga diperbolehkan menyertakan upah pekerja. Apabila nilai upah < Rp. 110.000/ orang per hari  dikenakan PPH 21 (5%)
9.        Honor untuk pelatih/pembimbing ektrakurikuler pada usulan belanja pegawai dikenakan pajak PPH 5% dari nilai honor (tanpa memperhatikan besar kecilnya honor tersebut)
10.    Untuk belanja  kegiatan di luar PBM selain PPDB tidak boleh memunculkan intenif (Honor), kecuali transpor,  Snack/Konsumsi, kalaupun ada intensif maka istilahnya diganti
11.    Usulan BOS bulan September 2015 harus sudah kami terima selambat-lambatnya tanggal 29 Oktober 2015 Jam 17.00  direkap per-KKM dalam bentuk CD ROM
Kami mohon kerjasamanya agar penyampaian usulan tepat waktu dan semua kompak jangan ada yang tertinggal

Untuk mengunduh format isian lengkapnya silahkan KLIK DISINI

If You Enjoyed This Post Please Take a Second To Share It.

You Might Also Like

Stay Connected With Free Updates

Subscribe via Email

teaser