Icon
Icon
Icon
Icon
Icon
Icon

PENERBITAN NUPTK BARU

11:10 PM
0 comments


KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214


Nomor          : Kd.10.4/2/PP.02.3/ 764 /2015                                                                        Ciamis, 6 Mei 2015
Lampiran      : -
Perihal          : Penerbitan NUPTK Periode Semester 2
                     Tahun Pelajaran 2014/2015

Kepada
Yth.    1. Sdr. Pengawas Madrasah
          2. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA) 
          3. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
          4. Sdr. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
          5. Sdr. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
              di lingkungan Kantor Kementerian Agama
              Kab. Ciamis
         
       
Assalamu’alaikum wr. wb.

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
                                
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon untuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Bagi Pengawas, Kepala Madrasah dan Guru yang belum memiliki NUPTK/PEG ID dapat melakukan proses pengusulan NUPTK mulai dari Aktivasi s.d. cetak S06 dan S07
2.     Bagi Pengawas, Kepala Madrasah dan Guru yang sudah memiliki PEG ID dan pernah mengusulkan NUPTK agar membatalkan pengajuan S06 lama kemudian diajukan dan cetak kembali S06 dan S07 terbaru
3.     Berkas Persyaratan :
a.     Fotocopy Cetak Portofolio terbaru
b.     Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
c.     Fotocopy SK CPNS, PNS, KNP Terakhir (Bagi Guru PNS) dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
d.     Fotocopy SK Pengangkatan dari Kementerian Agama sebagai Guru minimal 4 (empat) tahun terakhir terhitung mulai tanggal terbit SK Awal dan TMT SK sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri) dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
e.     Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan/GTY sebagai Guru minimal 4 (empat) tahun terakhir terhitung mulai tanggal terbit SK Awal dan TMT SK sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta) dilegalisir oleh Ketua Yayasan
f.      Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar 4 tahun terakhir dilegalisir Kepala Madrasah
g.     Fotocopy Ijazah, Akta IV, Transkrip S-1 atau D4 yang telah dilegalisir LPTK/PT/Kopertis/Kopertais
4.     Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan ke dalam map snelhekter plastik cover bening dengan ketentuan :
a.     RA    warna kuning
b.     MI    warna merah
c.     MTs  warna hijau
d.     MA   warna biru
5.     Berkas sudah kami terima di Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat 3 Juni 2015.
6.     Ketentuan lain yang perlu diperhatikan :
a.     Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta, pencantuman jabatan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
b.     Nomor SK GTY dan SK Pembagian Tugas Mengajar/Penugasan harus berbeda (periksa kembali SK dan Biodata;
c.     Agar diperoleh data yang valid, diharapkan seluruh PTK harus mengelola sendiri akun/login PTK masing-masing.
        
Demikian agar maklum. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum  wr.  wb.


Kepala,


ttd

Drs. H. AHMAD SANUKRI, SH., MM.

NIP.  196408151993031002

Keterangan: Untuk Mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI

If You Enjoyed This Post Please Take a Second To Share It.

You Might Also Like

Stay Connected With Free Updates

Subscribe via Email

teaser